TABANAN BALI – Aturan mengenai PPKM Darurat 2021 kembali direvisi oleh Pemerintah. Revisi Aturan PPKM Darurat tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut lebih menekankan kepada para pelaku perjalanan jarak jauh di masa PPKM Darurat 2021 ini.
Aturan ini dibuat sementara waktu selama masa Idul Adha 1442 H yang jatuh pada esok hari Selasa, 20 Juli 2021. Aturan akan mulai berlaku terhitung hari ini, Senin, 19 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021 nanti.
Baca Juga: Nekat Mudik Saat PPKM Darurat, 10 Mobil Travel Gelap Angkut Pemudik Diamankan Polisi
Sehingga revisi ini dilakukan sebagai antisipasi lonjakan kasus dan meminimalisir mobilitas masyarakat pada saat perayaan Hari Idul Adha 1442 H.
Dilansir TabananBali.com dari Pikiran-Rakyat.Com yang mengutip dari situs resmi Covid-19 bahwa para pekerja yang sudah diatur oleh pemerintah yang boleh melakukan perjalanan.
-Pekerja Esensial Kritikal
Pekerja yang diamaksud boleh melakukan perjalanan adalah yang bekerja pada sector esensial kritikal dan atau harus melakukan perjalanan di kondisi mendesak.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis perjalanan baik menggunakan kendaraan pribadi ataupun transportasi umum.
-Kepentingan Mendesak
Untuk warga yang kondisinya melakukan perjalanan dalam kepentingan mendesak termasuk dalam beberapa kategori.
Kategori tersebut termasuk pasien sedang sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, orang dengan kepentingan persalinan dengan pendamping.
Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang, dan beberapa pihak lainnya.
-Usia Dibawah 18 Tahun Tak Boleh Bepergian
Terbaru dari revisi aturan selama PPKM Darurat ini adalah mengenai para pelaku perjalanan dilengkapi dengan batasan usia umur.
Para pelaku perjalanan dibatasi berusia 18 tahun. Artinya, mereka yang berusia 18 tahun ke bawah untuk sementara waktu dilarang melakukan perjalanan jarak jauh.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 19 Juli 2021. Libra Jangan Hamburkan Uang, Stres Menghantui Sagitarius
Sehingga bagi Anda yang masih belum berusia 18 tahun atau yang memiliki anak belum berusia 18 tahun harus mewaspdainya. Sebab, dalam aturan terbaru dilarang bepergian jauh atau melakukan perjalanan jauh seperti jalan-jalan.
Disclaimer : artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Aturan Jelang Idul Adha 2021, Warga di Bawah 18 Tahun Dilarang Bepergian".***