Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2021, Cek Syaratnya Disini

- 11 September 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. /

TABANAN BALI – Pemerintah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2021.

Tercatat sebanyak 8 daerah masih memberikan keringanan pemutihan kendaraan bermotor dan sebaiknya dimamfaatkan.

Selain  menguntungkan masyarakat, pemutihan kendaraan bermotor juga bertujuan menggugah minat masyarakat membayar pajak.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 12 September 2021: Leo, Virgo, Libra dan Scorpio, Kesedihan Mewarnai Hati

Bagi para pemilik kendaraan bermotor tentunya tidak perlu repot lagi untuk membayar denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebab ada program pemutihan.

Dikutip Tabanan Bali.com dari Pikiran Rakyat.com disebutkan, meski telah telat bertahun-tahun tidak akan dikenai pajak sepeserpun dan hanya dikenakan biaya pokok wajib pajak.

Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan di beberapa kota.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 12 September 2021: Aries, Taurus, Gemini dan Cancer, Ungkapkan Jika Itu Pilihan

Berikut ini adalah 8 daerah yang beri pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Desember 2021 sebagaimana diunggah dalam artikel berjudul “8 Daerah Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor September 2021, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya”. Sabtu, 11 September 2021.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x