Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2021, Cek Syaratnya Disini

- 11 September 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. /

DKI Jakarta

DKI Jakarta memberikan dispensasi untuk para masyarakat yang belum membayar pajak selama masa PPKM Darurat 2021.

Baca Juga: Obyek Wisata Tanah Lot Tabanan Sudah Buka, Pedagang Masih Tutup

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang pajaknya sudah jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021 lalu.

Program pemutihan pajak yang berlangsung di Jakarta akan diberlakukan sampai bulan September 2021.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta berlaku sejak Agustus 2021.

Baca Juga: Destinasi Wisata di Tabanan Diperbolehkan Buka, DTW Tanah Lot Mulai Terima Wisatawan

Program ini akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor, biaya bea balik nama kendaraan, dan SWDKLLJ ditahun yang sudah lewat. Program akan berlaku sampai 31 Desember 2021.

Jawa Timur

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah