Jawa Timur program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku di Jawa Timur (Jatim) sejak Jumat, 10 September 2021.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Jatim meliputi Bebas BBNKB II dst, Bebas Denda PKB, dan denda BBNKB.
Baca Juga: Ikatan Cinta 11 September 2021: Elsa Keguguran, Nino Merasa Bersalah
Selain itu ada juga diskon pajak 20 persen yang diberikan pada sepeda motor dan kendaraan roda tiga serta diskon 10 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kebijakan ini akan berlangsung sampai 9 Desember 2021.
Bali
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali akan berlangsung hingga Desember 2021 nanti.
Baca Juga: Ikatan Cinta 11 September 2021: Al Terancam Masuk Penjara, Terjebak Permainan Pelaku Teror
Kemudahan yang diberikan meliputi bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali ini akan berlangsung sampai Desember 2021.