Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2021, Cek Syaratnya Disini

- 11 September 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. /

Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau memberikan beberapa keringanan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor milik mereka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 11 September 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Nasihat Berharga dari Pasangan   

Dari layanan bebas denda pajak kendaraan sampai diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak pajak lebih dari 1 tahun.

Ada juga layanan lainnya seperti gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.

Layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau berlaku sampai 30 September 2021.

Bengkulu

Bengkulu juga memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Agustus 2021.

Baca Juga: Peruntungan Shio Macan, Monyet dan Ayam Sabtu 11 September 2021: Nasib Buruk dari Hubungan Cinta Hingga Rezeki

Pemutihan yang diberikan yaitu pembebasan denda pajak kendaraan roda dua dari 600 ribu motor yang masih menunggak pajak.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah