Baca Juga: Sakit Gigi Tuntas Berkat Racikan Dua Bahan Alami ini, Silahkan Mencoba
Kemudian Senior Sri Lestari untuk dikonfirmasi terkait dengan kegiatan operasional di perusahaannya.
Sri juga dikonfirmasi dugaan adanya perintah khusus tersangka Yoory C Pinontoan untuk memperlancar proses pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Lalu Ajeng Amelia, Andyas Geraldo, dan Anndika, dikonfirmasi terkait dengan operasional keuangan dari PT Adonara Propertindo yang diduga digunakan untuk pengadaan tanah di Munjul.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, Direktur Utama Perumda Saran Jaya Yoory C Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 21 September 2021: Capricorn, Aquarius dan Pisces, Hal Baik Sedang Menuju Anda
Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, KPK juga menduga Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 21 September 2021: Libra, Scorpio dan Sagitarius, Kelebihan Adalah Musuh Anda