Perbuatan melawan hukum yang dimaksud yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Ada juga dokumen yang disusun secara "backdate" dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com berjudul, “Usai Diperiksa KPK, Anies Baswedan Sebut Dicecar 8 Pertanyaan Soal Pengadaan Rumah DP 0 Persen”. (Aldiro Syahrian-Pikiran Rakyat.com). ***