TABANAN BALI - Pihak Bareskrim Polri terus memburu aset Indra Kenz yang diduga disembunyikan dalam bentuk uang kripto.
Dari hasil penelusuran, penyidik terkait kasus Indra Kenz telah menemukan sejumlah uang dalam kripto lebih dari Rp200 juta.
Temuan itu sekaligus menguatkan penyidik Bareskrim Polri jika tersangka dugaan investasi bodong trading binary option yakni Indra Kenz telah berupaya menyelundupkan uang hasil kejahatannya.
Baca Juga: Rusia dan AS Saling Usir Staf Diplomat, Polandia Ikuti Tindakan Negeri Paman Sam
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan jika pihak penyidik sudah melakukan koordinasi dengan market place indodux.
Hasilnya, Indra Kenz diduga telah memanfaatkan kripto untuk menyembunyikan asetnya dari kasus yang telah dilakukannya.
"Di kripto kita sudah berkoordinasi dengan market place indodux, ditemukan dana disana 200 juta sekian," ungkap Whisnu Hermawan dilansir Tabanan Bali dari laman PMJ News, pada Jumat 25 Maret 2022.
Whisnu Hermawan juga menegaskan jika pihak Bareskrim Polri telah melakukan kordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).