TABANAN BALI – Rancangan Undang-Undang KUHP atau RUU KUHP telah menyebar dan menimbulkan banyak polemik, terutama tentang hukuman mati tidak tercantum bagi maling uang rakyat.
Pasalnya dalam RUU KUHP tersebut tidak ditemukan lagi ancaman hukuman mati bagi pejabat yang melakukan tindak pidan maling uang rakyat (korupsi).
Bahkan hukuman bagi pelaku maling uang rakyat tersebut terbilang sangat ringan bila disbandingkan dengan kasus pidana lainnya.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Selanjutnya ada kemungkinan maling uang rakyat mendapatkan hukuman mati dalam keadaan tertentu, disebutkan dalam Ayat (2).
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” menurut aturan tersebut.