Hukuman Mati Untuk Pelaku Maling Uang Rakyat Tidak Ditemukan di RUU KUHP, Minimal 2 Tahun Penjara

- 20 Juni 2022, 12:13 WIB
RKUHP: Tidak Ada Ancaman Hukuman Mati Untuk Koruptor
RKUHP: Tidak Ada Ancaman Hukuman Mati Untuk Koruptor /kalhh / Pixabay /

Pasal ayat 2 (1) tersebut ternyata bertentangan dengan Pasal 603 RUU KUHP, karena ancaman minimum bagi maling uang rakyat justru diturunkan menjadi 1 tahun penjara.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI,” tutur aturan RUU KUHP.

Baca Juga: Link Live Streaming Persik Kediri Vs PSM Makassar Sore Ini, Penentu Melaju ke Babak Delapan Besar

Kategori II dan VI yang dimaksudkan pada Pasal tersebut adalah Rp10 juta untuk kategori II dan Rp2 miliar untuk kategori VI menurut Pasal 79.

Sedangkan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini berbunyi

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keungan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Baca Juga: Link Nonton One Piece Episode 1022 Sub Indo HD: Pertarungan Hyogoro Sang Legenda, Luffy Melawan Hybrid Kaido

Dalam RUU KUHP ancaman minimal hanya dinaikkan menjadi 2 (dua) tahun yang awalnya hanya 1 (satu) tahun, hal tersebut tertuang dalam Pasal 604 yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI,” tutur aturan RUU KUHP.

Jelasnya, dalam RUU KUHP tidak tertera hukuman mati bagi maling uang rakyat seperti hukuman mati bagi seorang yang tepidana mati karena narkotika.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah