Kominfo Akan Tegur PSE yang Tak Mendaftar OSS RBA, Banyak Aplikasi Bisa Terblokir

- 19 Juli 2022, 19:06 WIB
Kominfo Tegaskan Google Hingga Twitter Untuk Lakukan PSE
Kominfo Tegaskan Google Hingga Twitter Untuk Lakukan PSE /logo PSE

"Walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20), lalu mereka mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," imbuhnya.

Meski demikian, Semuel mengatakan Kominfo tegas meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA.

Baca Juga: Persib Arungi Liga 1 Tanpa Ciro Alves, Striker Asal Brazil Masih Butuh Waktu Pulih

"Kita tegas dan ini adalah regulasi yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang dioperasikan," kata Semuel.

Semuel mengatakan, pendaftaraan PSE ke sistem OSS RBA wajib dilakukan oleh semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market.

"Sekali lagi, untuk tahu layanan yang diberikan, bagaimana kalau ada masalah, pedomannya harus pakai bahasa Indonesia supaya masyarakat bisa mengerti. Banyak hal yang harus dipatuhi," tegasnya.

Baca Juga: LIB Ungkap Jam Tayang Liga 1 Musim 2022,2023 Jauh Berbeda dari Sebelumnya

Selain itu, pendaftaran tersebut juga guna menerapkan patuh pajak bagi PSE luar maupun dalam negeri.

"Hal yang lain adalah kalau berusaha, karena yang di ruang digital itu bukan hanya yang berdomisili di Indonesia, mereka juga harus patuh dengan pajak kita. Itulah kenapa kita melakukan pendataan," lanjutnya.

Adapun enam kategori PSE yang wajib melakukan pendataan: 

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah