Kominfo Akan Tegur PSE yang Tak Mendaftar OSS RBA, Banyak Aplikasi Bisa Terblokir

- 19 Juli 2022, 19:06 WIB
Kominfo Tegaskan Google Hingga Twitter Untuk Lakukan PSE
Kominfo Tegaskan Google Hingga Twitter Untuk Lakukan PSE /logo PSE

Baca Juga: Link Streaming Nonton Arema FC Vs Borneo FC Final Piala Presiden 2022 Leg Pertama Malam Ini

1.Layanan transaksi baik jasa maupun barang

2.Layanan keuangan

3.Layanan komunikasi

4.Layanan berbayar seperti platform streaming musik dan film

5.Layanan mesin pencari

6.Layanan yang mengumpulkan informasi data pribadi masyarakat Indonesia.

Hingga 19 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kominfo telah mencatat 6.296 PSE yang terdiri dari 6.187 SE Domestik dan 109 SE asing yang telah melakukan pendaftaran.

Beberapa di antaranya adalah Google, Microsoft, Telegram, MiChat, TikTok, Linktree, Lego, Spotify, Mobile Legends, Ragnarok X, MyPertamina, OVO, Traveloka, Gojek, Grab, KAI Access.

Kemudian Lazada, Blibli, OLX, JD.ID, Shopee, Bukalapak, Tiket.com, Pegipegi, Netflix, MTix, Bibit, Livin 2.0 By Mandiri, BNI Mobile Banking, Mobile Banking BTN, Jenius, dan masih banyak lagi.***

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah