Tepat Pada HUT RI Ke-77, Bank Indonesia Resmi Luncurkan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022

- 25 Agustus 2022, 16:10 WIB
Uang Baru Keluaran Bank Indonesia
Uang Baru Keluaran Bank Indonesia /

TABANAN BALI – Tepat di hari ulang tahun ke-77 RI, Bank Indonesia secara resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022.

Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada  HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. 

Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.

Baca Juga: Kebiasaan Finansial yang Menyulitkan Orang Dewasa Muda

Meskipun baru, Uang kertas Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia yang meiputi gambar tarian, pemandangan alam, dan flora tanah air pada bagian belakang seperi Uang kertas Tahun Emisi 2016.

Beberapa poin yang dapat dillihat dan diamati secara langsung dalam uang kertas emisi 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. 

Fungsi dan tujuan adanya pembaruan tersebut supaya Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Deolipa Yumara Gugat Fee 15 M di Pengadilan Negeri Jakarta, Polri: Monggo-Monggo Aja

Dikutip Tabanan Bali dari laman resmi Bank Indonesia, Jum’at 19 Agustus 2022, Pengeluaran dan pengedaran Uang kertas Tahun Emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat dari Undang-undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. 

Adapun pengeluaran Uang kertas Tahun Emisi 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. 

Baca Juga: Penyebab Tingginya Belanja Negara, Sri Mulyani Pangkas Subsidi Energi 33 Persen Tahun 2023

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media masa.***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x