Deolipa Yumara Gugat Fee 15 M di Pengadilan Negeri Jakarta, Polri: Monggo-Monggo Aja

- 25 Agustus 2022, 15:57 WIB
Deolipa Yumara Laporkan Angel Lelga
Deolipa Yumara Laporkan Angel Lelga /Tangkap Layar Youtube KH Infortaiment

TABANAN BALI - Deolipa Yumara, namanya kian ramai diperbincangkan publik semenjak dirinya menjadi kuasa hukum kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Bharada Eliezer atau Bharada E.

Pemilihan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum bharada E ditunjuk langsung oleh salah satu Tim penyidikan kapolri. Namun belum sempat satu minggu statusnya menjadi kuasa hukum, beredar surat pencabutan kuasa hukum Deolipa Yumara yang ditandatangani Oleh Bharada E.

Merasa dipermainkan oleh Kapolri, Deolipa Yumara menuntut fee sebesar Rp. 15 M ke Kapolri. Dirinya juga mengancam akan menuntut Kapolri ke pengadilan jika hak-nya tidak dipenuhi.

Baca Juga: Tambah Cakupan Kepesertaan, BPJS Tabanan Sasar Bendesa Adat dan Majelis Alit

Diketahui Deolipa mengajukan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Dikutip Tabanan Bali dari artikel yang dipublikasikan PMJ News, Kamis 18 Agustus 2022, gugatan Deolipa Yumara ditujukan kepada Bharada E, Kapolri termasuk Kepala Bareskrim Polri, dan pengacara barunya.

Diketahui, gugatan Deolipa Yumara terhadap beberapa pihak ini teregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan Nomor: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Penyebab Tingginya Belanja Negara, Sri Mulyani Pangkas Subsidi Energi 33 Persen Tahun 2023

Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya mempersilakan dan tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Menurut Dedi, gugatan yang diajukan Deolipa adalah hak warga negara.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x