Bharada Eliezer Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara, Ketua LPSK Berharap Ada Keringanan

- 25 Januari 2023, 14:00 WIB
LPSK buka suara soal tuntutan dari JPU untuk Bharada E, sebut harusnya lebih ringan daripada tuntutan untuk terdakwa lainnya.
LPSK buka suara soal tuntutan dari JPU untuk Bharada E, sebut harusnya lebih ringan daripada tuntutan untuk terdakwa lainnya. /ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca Juga: Stefano Cugurra 'Teco' Fokus Pulihkan Stamina Anak Asuhnya Jelang Laga Bali United vs Rans Nusantara FC

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin 16 Januari, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa 17 Januari, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Pada hari yang sama dengan sidang tuntutan Richard Eliezer, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah