Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Majlis Hakim Sebut 7 Poin Memberatkan

- 13 Februari 2023, 18:31 WIB
Vonis Ferdy Sambo: Majlis hakim putuskan hukuman mati, 7 hal memberatkan
Vonis Ferdy Sambo: Majlis hakim putuskan hukuman mati, 7 hal memberatkan /Aulia Nasri /Tabanan Bali

Pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Keluarga Brigadir J Berharap Hukuman Maksimal

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Tim Gegana Polda Metro Siaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Ketujuh, terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Alasan Syarifah Nekat Ingin Memeluk Ferdy Sambo Terungkap, Berikut Penuturannya!

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah