Pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Tim Gegana Polda Metro Siaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Alasan Syarifah Nekat Ingin Memeluk Ferdy Sambo Terungkap, Berikut Penuturannya!