Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Majlis Hakim Sebut 7 Poin Memberatkan

- 13 Februari 2023, 18:31 WIB
Vonis Ferdy Sambo: Majlis hakim putuskan hukuman mati, 7 hal memberatkan
Vonis Ferdy Sambo: Majlis hakim putuskan hukuman mati, 7 hal memberatkan /Aulia Nasri /Tabanan Bali

TABANAN BALI – Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Senin 13 Februari 2023.

Putusan vonis Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni penjara seumur hidup.

Namun majlis hakim justru berpikiran lain dan menberikan vonis Ferdy Sambo dengan maksimal yakni hukuman mati.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Senin13 Februari 2023

Dalam amar putusannya, pinpinan sidang vonis Ferdy Sambo yaitu Wahyu Imam Santoso membeberkan 7 poin yang memberatkan mantan Kadiv Provam Mabes Polri tersebut.

Terdakwa otak pembunuhan berenca Brigadir J (Norfiansyah Yosua Hutabarat) itu dianggap bersalah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso.

Baca Juga: Jadwal Sidang Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dengarkan Vonis Hari Ini

Setidaknya ada 7 hal yang memberatkan hingga akhirnya vonis Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan sebelumnya.

Dikutip Tabanan Bali dari laman Pikiran Rakyat.com,  7 poin memberatkan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x