Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Majlis Hakim Sebut 7 Poin Memberatkan

- 13 Februari 2023, 18:31 WIB
Vonis Ferdy Sambo: Majlis hakim putuskan hukuman mati, 7 hal memberatkan
Vonis Ferdy Sambo: Majlis hakim putuskan hukuman mati, 7 hal memberatkan /Aulia Nasri /Tabanan Bali

TABANAN BALI – Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Senin 13 Februari 2023.

Putusan vonis Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni penjara seumur hidup.

Namun majlis hakim justru berpikiran lain dan menberikan vonis Ferdy Sambo dengan maksimal yakni hukuman mati.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Senin13 Februari 2023

Dalam amar putusannya, pinpinan sidang vonis Ferdy Sambo yaitu Wahyu Imam Santoso membeberkan 7 poin yang memberatkan mantan Kadiv Provam Mabes Polri tersebut.

Terdakwa otak pembunuhan berenca Brigadir J (Norfiansyah Yosua Hutabarat) itu dianggap bersalah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso.

Baca Juga: Jadwal Sidang Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dengarkan Vonis Hari Ini

Setidaknya ada 7 hal yang memberatkan hingga akhirnya vonis Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan sebelumnya.

Dikutip Tabanan Bali dari laman Pikiran Rakyat.com,  7 poin memberatkan sebagai berikut:

Pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Keluarga Brigadir J Berharap Hukuman Maksimal

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Tim Gegana Polda Metro Siaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Ketujuh, terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Alasan Syarifah Nekat Ingin Memeluk Ferdy Sambo Terungkap, Berikut Penuturannya!

Dalam dakwaan, Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. ***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah