Vonis Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Sayangkan Putusan Hukuman Mati

- 13 Februari 2023, 20:57 WIB
Vonis hukuman Ferdy Sambo  disayangkan kuasa hukumnya.
Vonis hukuman Ferdy Sambo disayangkan kuasa hukumnya. /Aulia Nasri /Tabanan Bali

TABANAN BALI – Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Senin 13 Februari 2023.

Putusan vonis Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terpidana seumur hidup.

Keputusan Majlis Hakim terkait vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dikomentari kuasa hukumnya.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Majlis Hakim Sebut 7 Poin Memberatkan

Salah satu kuasa hukum suami Putri Candrawathi itu, Arman Hanis menyayangkan akan keputusan vonis Ferdy Sambo oleh majlis hakim.

Menurut Arman, vonis Ferdy Sambo itu tidak sesuai fakta dalam persidangan

"Menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan,” ungkap Arman seperti dikutip Tabanan Bali dari laman Pikiran Rakyat.com Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Jangan Bercerai Bunda 13 Februari 2023: Arga Bela Raya Dibanding Wilda, Wanita Itu Semakin Tersudut

Arman menyebutkan jika keputusan vonis Ferdy Sambo hanya berdasarkan asumsi dan apapun yang telah diputuskan tetap akan hormati.

Arman pun tak banyak bicara saat ditanyakan mengenai langkah selanjutnya usai hakim menjatuhkan vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x