Vonis Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Sayangkan Putusan Hukuman Mati

- 13 Februari 2023, 20:57 WIB
Vonis hukuman Ferdy Sambo  disayangkan kuasa hukumnya.
Vonis hukuman Ferdy Sambo disayangkan kuasa hukumnya. /Aulia Nasri /Tabanan Bali

"Langkah selanjutnya? Nanti aja!," jelasnya.

Baca Juga: Banjir Kepung Makassar Pagi Ini, Dinas Pendidikan Instruksikan Libur Sekolah 

Kendati demikian, Arman menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut.

"Iya pada intinya kami melihat apa yang disampaikan majelis hakim tapi kami hormati," pungkasnya.

Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: IKD atau Identitas Kependudukan Digital Disosialisasikan, Dukcapil: Gantikan KTP Secara Bertahap

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melajukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Sambo.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Tergelincir Akibat Perkembangan Ekonomi AS yang Menguat Senin 13 Februari 2023

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah