Vonis Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Sayangkan Putusan Hukuman Mati

- 13 Februari 2023, 20:57 WIB
Vonis hukuman Ferdy Sambo  disayangkan kuasa hukumnya.
Vonis hukuman Ferdy Sambo disayangkan kuasa hukumnya. /Aulia Nasri /Tabanan Bali

TABANAN BALI – Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Senin 13 Februari 2023.

Putusan vonis Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terpidana seumur hidup.

Keputusan Majlis Hakim terkait vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dikomentari kuasa hukumnya.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Majlis Hakim Sebut 7 Poin Memberatkan

Salah satu kuasa hukum suami Putri Candrawathi itu, Arman Hanis menyayangkan akan keputusan vonis Ferdy Sambo oleh majlis hakim.

Menurut Arman, vonis Ferdy Sambo itu tidak sesuai fakta dalam persidangan

"Menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan,” ungkap Arman seperti dikutip Tabanan Bali dari laman Pikiran Rakyat.com Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Jangan Bercerai Bunda 13 Februari 2023: Arga Bela Raya Dibanding Wilda, Wanita Itu Semakin Tersudut

Arman menyebutkan jika keputusan vonis Ferdy Sambo hanya berdasarkan asumsi dan apapun yang telah diputuskan tetap akan hormati.

Arman pun tak banyak bicara saat ditanyakan mengenai langkah selanjutnya usai hakim menjatuhkan vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

"Langkah selanjutnya? Nanti aja!," jelasnya.

Baca Juga: Banjir Kepung Makassar Pagi Ini, Dinas Pendidikan Instruksikan Libur Sekolah 

Kendati demikian, Arman menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut.

"Iya pada intinya kami melihat apa yang disampaikan majelis hakim tapi kami hormati," pungkasnya.

Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: IKD atau Identitas Kependudukan Digital Disosialisasikan, Dukcapil: Gantikan KTP Secara Bertahap

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melajukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Sambo.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Tergelincir Akibat Perkembangan Ekonomi AS yang Menguat Senin 13 Februari 2023

Bahkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini, sebagai Kadiv Propam.***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah