Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

- 13 Februari 2023, 21:28 WIB
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawati Divonis 20 penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawati Divonis 20 penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan. /Antara Sigid Kurniawan/

TABANAN BALI – Putri Candrawathi akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Putusan vonis Putri Candrawathi itu jauh lebih berat tuntutan jaksa yang menuntut terpidana selama 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti bersalah terlibat pembunuhan berencana Brihadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Sayangkan Putusan Hukuman Mati

Putri Candrawathi dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seperti dikutip Tabanan Bali dari laman Pikiran rakyat.com.

Keputusan vonis hakim terhadap Putri itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya yakni penjara 8 tahun.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Majlis Hakim Sebut 7 Poin Memberatkan

Dalam dakwaan penuntut umum, Putri dinilai melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan dilakukan atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam agar Bharada E menembak Brigadir J.

Alasan Ferdy Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Jangan Bercerai Bunda 13 Februari 2023: Arga Bela Raya Dibanding Wilda, Wanita Itu Semakin Tersudut

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga.

Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah