Alasan Mahfud MD Apresiasi Putusan Hakim Terkait Vonis Bharada E, Berikut Ungkapannya

- 16 Februari 2023, 15:40 WIB
Mahfud MD komentari vonis mati Ferdy Sambo di akun medsosnya.
Mahfud MD komentari vonis mati Ferdy Sambo di akun medsosnya. /Instagram/@mohmahfudmd/

TABANAN BALI – Berikut alasan Mahfud MD sehingga memberikan apresiasi kepada hakim PN Jakarta Selatan setelah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk terdakwa Bharada E.

Mengkopolhukam Mahfud MD tidak bisa menyembunyikan perasaanya saat mendengar vonis hakim untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Menurut Mahfud MD, apa yang diputuskan oleh hakim PN Jakarta Selatan sudah obyektif dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: Cuaca Hari Ini Kamis 16 Februari, Hujan Diprakirakan Mengguyur Sejumlah Kota Besar di Indonesia

Keputusan hukuman 1,5 tahun penjara untuk Bharada E ditegaskan Mahfud MD dinlai jika hakim terbebas dari tekanan.

"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," katanya mahduf dikutip dari instagramnya.

Putusan tersebut lanjut Mahfud MD telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan berbagai pertimbangan yang diungkapkan dengan baik.

Baca Juga: Biaya Haji Terbaru, Disepakati Rp90 Juta Untuk Jemaah Haji Reguler

Ia merasa bersyukur dan berbahagia atas putusan hakim yang dinilai nasionalis dan berintegritas.

Mahfud menyebut hakim yang menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis Richard Eliezer.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Instagram Mahfud MD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x