Alasan Mahfud MD Apresiasi Putusan Hakim Terkait Vonis Bharada E, Berikut Ungkapannya

- 16 Februari 2023, 15:40 WIB
Mahfud MD komentari vonis mati Ferdy Sambo di akun medsosnya.
Mahfud MD komentari vonis mati Ferdy Sambo di akun medsosnya. /Instagram/@mohmahfudmd/

Dalam kasus tersebut, Bharada E didakwa terlibat dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Jangan Bercerai Bunda Kamis 16 Februari 2023: Nabila Lakukan Hal Ini Untuk Bebaskan Raya

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Kamis 16 Februari 2023: Saksikan Tayangan Blockbuster Pilihan Malam Ini

Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan pada Senin 13 Februari 2023. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara itu, pada Selasa 14 Februari 2023, terdakwa Kuat Ma’ruf divonis dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal mendapat ganjaran 13 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Instagram Mahfud MD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah