Penyebar Video Mesum Ditangkap Polres Buleleng, Penyebabnya Gara-gara Putus Pacaran

26 Januari 2023, 22:07 WIB
Ilustrasi viral video mesum, tersangka akhirnya ditangkap Aparat Polres Buleleng /Ilustrasi/Tabanan Bali

TABANAN BALI – Pelaku sekaligus penyebar video mesum ditangkap aparat Polres Buleleng setelah dilakukan penyelidikan.

Tersangka penyebar video mesum dengan inisial Komang AP (19) asal Singaraja ditangkap jajaran Satreskrim Polres Buleleng menyusul laporan keluarga korban sebut saja Ni Luh (16).

Komang AP saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng setelah kasus penyebaran video mesum menjadi perhatian masyarakat di Buleleng.

Baca Juga: Habib Umar Bin Hafidz Jabarkan Hukum Memakai Obat 'Inhaler' Bagi Penderita Asma Saat Puasa Bulan Ramadhan

Dihadapan aparat Polres Buleleng, tersangka Komang AP mengaku nekat menyebarkan video mesum dengan mantan pacarnya setelah dia diputus berpacaran.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menjelaskan perbuatan tersangka menyebarkan video mesum dilatarbelakangi gara-gara diputus pacaran oleh korban. 

“Mereka berkenalan sejak Februari 2022 lewat komunikasi handphone (HP), yang kemudian lanjut berpacaran sejak bulan April 2022,” urai Sumarjaya, Rabu 25 Januari 2023.

Baca Juga: Eliezer Merasa Diperalat Atasan, Pasca Pledoi Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dibacakan

Sementara perekaman hubungan intim dilakukan terduga pelaku dilakukan sekitar bulan September 2022 lalu.

Dan video mesum yang beredar di grup WatsApp (WA) itu merupakan hasil rekaman Hp tersangka Komang AP yang disebarkan pada bulan September 2022 lalu 

Tersangka akhirnya diputus pacaran oleh korban lantaran kesal dengan ulah tersangka yang memaksa terus memanggil saat sedang belajar di kelas. 

Baca Juga: Polres Tabanan Miliki Ruang Vicom Baru, Sarana Wujudkan Komunikasi Era Digital

“Dan pada bulan Januari 2023 beredar di WhatsApp Group teman sekolahnya video mesum korban dengan pelaku dan korban akhirnya mengetahuinya,” papar Sumarjaya.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum setelah menyebarkan video mesum.

Tersangka sendiri dikenakan pasal perbuatan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sesuai dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap Anak dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Tabanan Januari 2023, Cek Waktu dan Lokasinya Sekarang!

Sebelumnya, sebuah video mesum beredar luas di media sosial WatsApp Group (WAG) dan Instagram yang diduga merupakan sepasang pelajar di Buleleng.

Beredarnya video mesum itu sempat menyedot perhatian warga Buleleng sekaligus menjadi antensi aparat Mapolres Buleleng.

Aparat Polres Buleleng bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menduga korban merupakan seorang pelajar SMA yang menjadi korban persetubuhan anak dibawah umur.

Baca Juga: Resmikan Jalan Bung Karno, Bupati Tabanan Ungkap Aspirasi Warga Desa Pujungan Pupuan  

Upaya persuasif juga dilakukan dengan menemui keluarga korban dan akhirnya melaporkan perbuatan tersangka Komang AP.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka kemudian ditangkap atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. ***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Polres Buleleng

Tags

Terkini

Terpopuler