TABANAN BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster menginstruksikan serta mendukung sepenuhnya upaya penindakan tegas produsen dan penjual arak gula berbahan gula pasir yang belekangan beredar di masyarakat.
I Wayan Koster menilai, peredaran arak gula dapat merusak citra Arak Bali yang selama ini dibuat secara tradisional.
Dukungan I Wayan Koster disampaikan saat acara Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol dari gula pasir dan barang bukti lainnya di Mapolres Karangsem, Amlapura, Karangasem pada, Jumat,1 April 2022.
Dihadapan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dan sejumlah pejabat teras Pemkab Karangasem, I Wayan Koster menjelaskan aturan dalam Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali adalah tata kelola minuman fermentasi khas Bali yang diproduksi secara tradisional.
“Tujuan diberlakukannya Pergub Bali Nomor 1/2020 tersebut adalah untuk melindungi arak tradisional yang diproduksi secara home industri, sehingga bisa terjaga kualitasnya dan mampu berkembang dengan baik,” tegas I Wayan Koster.
“Arak tradisional Bali memiliki cita rasa yang sangat bagus, sangat dikenal oleh masyarakat dalam dan luar negeri serta betul - betul dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.