TABANAN BALI – Polres Tabanan mengamankan sembilan orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu selam tiga bulan terakhir sejak bulan Februari hingga April 2023.
Sembilan orang tersangka pengedar narkoba tersebut saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Tabanan dengan total barang bukti seberat 5,24 gram.
Menariknya, tiga tersangka yang ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Tabanan merupakan residivis yang belum kapok mengedarkan barang haram tersebut di wilayan Tabanan.
Baca Juga: Srikandi Gerindra Tabanan Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama dengan Ibu-Ibu Muslim BSI
Para tersangka diketahui masih mengenakan modus lama saat mengedarkan narkoba yakni dengan salam tempel atau menempel barang di tempat tersembunyi.
Ke 9 orang tersangka yakni WS, 45 tahun, RY, 27 tahun, GKA, 42 tahun, EAR, 31 tahun, GSG, 35 tahun, LX, 23 tahun, GPK, 26 tahun, dan MA, 29 tahun,
Para tersangka ditangkap aparat Polres Tabanan di tempat berbeda dengan sejumlah barang narkotika berbeda-beda.
Baca Juga: Intip Ide Hampers Lebaran yang Unik dan Bermanfaat
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan bahwa dari sembilan pelaku tersebut, total barang bukti berupa shabu yang diamankan sebanyak 5,24 gram netto. Adapula sejumlah barang barang bukti lainnya, seperti HP, plastik klip bekas bungkus snack sebagai alat pengantar sabu.
“Mereka ini beraksi dengan modus lama yaitu menempelkan sabu ditempat-tempat tersembunyi,” tegasnya.
Sembilan orang tersangka ini berdasarkan pemeriksaan berstatus sebagai pengedar narkotika yang barang haramnya hendak diedarkan di wilayah Tabanan.
Baca Juga: Berbagi Berkah Ramadhan, Pemuda Muslim Tunggal Sari Tabanan Bagi-bagi Takjil Gratis
Polres Tabanan pun saat ini masih mengembangkan pengakuan para tersangka terkait darimana mereka mendapatkan sabu tersebut. Dan parahnya lagi, diantara para tersangka ini ada tiga orang yang merupakan residivis.
Para pelaku pun dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar.
Pihaknya pun menegaskan bahwa Polres Tabanan akan terus menggencarkan pemberantasan pengedaran narkoba di Kabupaten Tabanan. Supaya rencana ini berhasil, pihaknya berharap kerja sama dari masyarakat. Terutama segera melapor jika melihat hal dan tindakan yang mencurigakan di sekitarnya.
Baca Juga: Romantis! Anupamaa dan Anuj Menikmati Bulan Madu di Mumbai
“Apalagi kalau melihat orang dengan gerak-gerik mencurigakan, tidak dikenal, mondar-mandir di tempat sepi. Itu bisa segera dilaporkan sehingga bisa ditindaklanjuti,” tandasnya. ***