Pandemi Usaha Lain Gulung Tikar di Tabanan, Bisnis Apotek Tumbuh Pesat, Permintaan Obat dan Medis Meningkat

- 15 September 2021, 09:43 WIB
Ilustasi. Salah satu apotek Kimia Farma milik pemerintah dibawah naungan Kementerian BUMN.
Ilustasi. Salah satu apotek Kimia Farma milik pemerintah dibawah naungan Kementerian BUMN. /dinas.jenepontokab.co.id

TABANAN BALI – Ketika usaha pariwisata dan usaha sektor UMKM terpukul akibat dampak pandemi Covid-19 di Bali. Justru usaha di sektor kesehatan tumbuh pesat. Di Tabanan bisnis penjualan obat (apotek) mulai tumbuh berkembang.

Itu dibuktikan dengan banyak orang atau pihak yang mengurus izin usaha apotek.

Baca Juga: Atlet PON Kontingen Bali asal Buleleng Ditarget 4 Medali Emas

Dari data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan, jumlah Izin Usaha Apotek yang dikeluarkan sampai dengan Juni 2021 mencapai 21 usaha.

Sedangkan tahun sebelumnya, tahun 2020 juga sama sebanyak 21 usaha.

Namun di tahun 2019 sebanyak 18 usaha. Artinya terjadi penambahan pada bisnis usaha kesehatan.

Baca Juga: 10 Tanda Kiamat Menurut Ustadz Khalid Basalamah, Salah Satunya Muncul Api di Kota Aden Yaman

Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Sumerta Yasa mengatakan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, permohonan untuk membuka usaha kesehatan yakni apotek mengalami peningkatan.

Peningkatan bisnis kesehatan apotek ini dipicu oleh seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap obat-obatan dan suplemen untuk menunjang kesehatan tubuh ditengah kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jelang Laga Bali United VS Persib, Teco Puji Kekuatan Maung Bandung: Ini Persiapan yang Dilakukan

“Banyak warga yang membutuhkan obat dan suplemen. Dan kebutuhan kesehatan lainnya. Kemudian apotek tidak terdampak pandemi. Ini mungkin faktor tumbuhnya usaha apotek,” ungkapnya, Selasa 14 September 2021.

Sejatinya usaha kesehatan ini dari sisi bisnis memiliki risiko tinggi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 15 September 2021: Capricorn, Aquarius dan Pisces, Hal Kecil Akan Membuatmu Tersingkir

Mengingat barang yang dijual merupakan obat-obatan atau suplemen yang harganya relatif tinggi. Serta memiliki masa kedaluwarsa.

Nyatanya di lapangan, malah terbalik justru permohonan sekaligus izin yang dikeluarkan  meningkat.

Baca Juga: Ikatan Cinta 14 September 2021: Elsa Jalani Rehablitasi, Aldebaran Buru Pelaku Teror Jessica?

“Nah salah satu syarat untuk usaha apotek yakni memiliki apoteker,” ucapnya.

Dia menyebutkan, secara umum pengajuan Izin Usaha Apotek tidak jauh beda dengan usaha lainnya.

Permohonan diajukan lewat pendaftaran pada sistem OSS disertai dengan melengkapi syarat-syarat lainnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 14 September 2021: Elsa Jalani Rehablitasi, Aldebaran Buru Pelaku Teror Jessica?

Sebelum 2 Agustus 2021, syarat yang berlaku pada sistem OSS untuk izin usaha ini mengalami perubahan. Sebelumnya pemohon mesti menyeratakan Dokumen Usaha Kelola Lingkungan (UKL).

Namun setelah 2 Agustus 2021, pemohon hanya cukup menyertakan Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah atau SPPL. ***

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah