TABANAN BALI - Bagi kakek I Wayan Suarsa, 65 asal Desa Bantiran, Pupuan Tabanan tidak menyangka dirinya yang sudah ditahan selama 2 bulan penuh atas kasus pencurian sepeda motor akan bebas dari balik jeruji besi.
Rabu (13/4) pagi sekitar pukul 10.00 wita suasana aula kantor Kejari Tabanan tampak haru, lantaran I Wayan Suarsa sujud syukur dan menangis setelah mendengar pembacaan putusan Kejari Tabanan.
Dimana Kejari Tabanan yang mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice RJ-14 AN I Wayan Suarsa yang disangkakan melanggar pasal 362 KHUP.
Baca Juga: Ade Armando Terluka Parah di Kepala, 6 Anggota Polisi Turut Terluka
Sebagaimana juga mengacu pada surat penghentian penuntutan RJ-13 Kajati Bali dan mengeluarkan tersangka I Wayan Suarsa dari sel tahanan Lapas Kelas IIB Tabanan. Untuk kembali memulihkan keadaaan semula berkumpul dengan keluarga serta masyarakat.
Saat usai pembacaan putusan keadilan restorative yang dilakukan Kejari Tabanan Ni Made Herawati didampingi oleh Kasi Pidum Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara dan Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata. Tangisan dari I Wayan Suarsa kembali pecah dihadapan Kepala Kejari Tabanan.
“Saya tidak akan mengulangi perbuatan lagi ibu, saya kapok, saya berhenti mencuri, saya minta maaf saya sangat beryukur,” ucap Suarsa sambil menangis dan suju syukur.
Suarsa mengaku sejatinya dirinya tidak ada keinginan niat untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor yang kasus berujung pada pasal 362 KUHP.