Tersangka JS dikenakan pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO.35 TAHUN 2014 tentang Perubahan atas UU RI no 23 tahun 20202 tentang perlindungan anak dan atau pasal 4 huruf (b) jo pasal 6 (b) UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasa seksual pada anak dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. ***