“Atas perbuatannya, pelaku Budi Gunawan saat ini sudah kami tahan beserta barang bukti ke Polsek Kerambitan guna untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kerambitan Kompol Ni Luh Komang Sri Surbakti seijin Kapolres Tabanan.
Dan akibat pencurian yang dilakukan tersangka Budi Gunawan, korban yakni I Nyoman Alit Astrawan asal Kutuh Kelod Kerambitan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 362 KUHP dan ancaman hukuman penjara akibat pencurian kayu yang dilakukan. ***