Budi Gunawan Diringkus Polisi Dugaan Pencurian Kayu Ratusan Batang, Simak Modusnya

- 26 April 2023, 07:29 WIB
Tersangka Budi Gunawan saat menunjukkan ratusan batang kayu curian diapit team Opsnal Polsek Kerambitan Tabanan, Selasa 25 April 2023
Tersangka Budi Gunawan saat menunjukkan ratusan batang kayu curian diapit team Opsnal Polsek Kerambitan Tabanan, Selasa 25 April 2023 /Tabanan Bali/Polsek Kerambitan

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Selasa 25 April 2023: Saksikan Si Doel The Movie dan Jangan Bercerai Bunda

“Atas perbuatannya, pelaku Budi Gunawan saat ini sudah kami tahan beserta barang bukti ke Polsek Kerambitan guna untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kerambitan Kompol Ni Luh Komang Sri Surbakti seijin Kapolres Tabanan.

Dan akibat pencurian yang dilakukan tersangka Budi Gunawan, korban yakni I Nyoman Alit Astrawan asal Kutuh Kelod Kerambitan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 362 KUHP dan ancaman hukuman penjara akibat pencurian kayu yang dilakukan. ***

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Polres Tabanan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x