Cek Beberapa Syarat Ini Untuk Dapat Layanan SIM Drive Thru. Ini yang Paling Penting Dibawa!

- 8 Mei 2021, 14:14 WIB
Pengendara lakukan perpanjangan SIM di Layanan Drive Thru Polres Tabanan.
Pengendara lakukan perpanjangan SIM di Layanan Drive Thru Polres Tabanan. /Humas Polres Tabanan

TABANANBALI.COM - Layanan SIM Drive Thru di Polres Tabanan telah dilaunching sejak bulan lalu, April 2021. Program ini wujud tindak lanjut program Kapolri “Presisi” Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan.

Layanan ini nantinya akan memudahkan masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dan prosesnya hanya beberapa menit saja.
 
 
Kapolres Tabanan AKBP Mariochisty Panca Sakti Siregar menjelaskan layanaan SIM Drive Thru ini merupakan program prioritas Kapolri yang disebut “Presisi” Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan.
 
Sehingga diharapkan dengan program inovasi SIM Drive Thru ini, pihaknya bisa meningkatkan pelayanan dengan baik kepada masyarakat.
 
Tujuannya adalah untuk mempermudah proses pelayananan perpanjangan SIM bagi masyarakat.
 
Karena dalam pelaksanaannya, pemohon SIM bisa berada di atas sepeda motor yang tengah dikendarainya.
 
 
"Dan agar pelayanan kita berikan secara maksimal, kami juga mengharapkan dukungan dari pihak perbankan juga. Mereka kami harapkan untuk satu visi dalam transparansi memberikan pelayanan," imbuhnya. 
 
AKBP Mario menyatakan, untuk bisa menikmati layanan SIM Drive Thru ini, masyarakat hanya perlu memenuhi beberapa persyaratannya.
 
 
Diantaranya membawa salinan KTP dan KTP Asli, SIM lama dan salinannya, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi dan mengisi formulir permohonan.
 
"Setelah semua persyaratan lengkap, warga tinggal mengisi formulir. Untuk pengisian formulir, masyarakat datang langsung ke Satpas Polres Tabanan. Jadi tidak dibutuhkan waktu lama dalam penerbitan SIM ini, masyarakat sudah bisa mendapatkan SIM," jelasnya. 
 
Dia menegaskan, untuk layanan yang bisa didapat di gerai SIM ini berlaku untuk perpanjaangan SIM saja.
 
 
Sebab, untuk permohonan SIM baru harus memenuhi persyaratan dan harus melakukaan uji kompetensi.
 
"Ini berlaku untuk perpanjangan SIM saja, karena pemohon SIM baru harus melakukan uji kompetensi terlebih dahulu," tandas Kapolres.***

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah