TABANANBALI.COM – Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa korban EAR berusia 7 tahun di Tabanan Bali terus didalami aparat kepolisian Satreskrim Polres Tabanan. Menariknya dari kasus ini rupanya pelaku I Ketut Bina Setiarawan, 39 warga asal Jalan Nangka Delod Peken Tabanan ternyata memiliki hubungan dekat dengan ibu kandung korban.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar. “Ya antara korban Aer, ibu kandung korban dan pelaku sudah lama saling kenal. Bahkan ibu kandung korban sendiri Nengah Sari memiliki hubungan dekat dengan pelaku,” kata AKP Aji Yoga Sekar, Senin 10 Mei 2021.
Baca Juga: Tidak Tahu Malu, Diberikan Menginap di Rumah Kost Malah Setubuhi Seorang Anak
Pelaku ini keseharian bekerja sebagai security di salah satu vila di Kabupaten Badung yang merupakan pacar dari ibu korban. Sedangkan korban yang masih belia tinggal bersama ibu kandungnya.
“Jadi ibu korban ini sudah lama cerai sudah cerai dengan suami sebelumnya," ucapnya.
Dia menambahkan pelaku saat ini sudah pihaknya amankan di Polres Tabanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadap korban sekarang sedang menunggu hasil visum untuk mengetahui apakah sudah atau belum pelaku menyetubuhi korban.
"Kita masih menunggu hasil visumnya apakah sudah sempat disetubuhi atau belum oleh, pelaku juga mengatakan kejadian ini baru sekali dilakukan,” beber AKP Yoga Aji Sekar.
Akibat perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 82 ayat I UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.