Berstatus Zona Merah Covid-19, Buleleng Tiadakan Sholat Idul Ftri 1442 H

- 9 Mei 2021, 20:29 WIB
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng yang juga Sekda Buleleng, Gede Suyasa
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng yang juga Sekda Buleleng, Gede Suyasa /Genta Sugiwa/tim tabananbali.com

TABANANBALI.COM – Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng yang juga Sekda Buleleng, Gede Suyasa meminta Umat Islam (Muslim) di Buleleng tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri atau Sholat Ied di lapangan saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada 13 Mei 2021 nanti.

Ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI No. 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga: Diputar Balik Petugas, Satu Keluarga Nekat Mudik Jalan Kaki

Meski diminta tidak menggelar di lapangan. Namun umat Muslim di Buleleng diimbau melaksanakan shalat di masjid-masjid terdekat dengan kapasitas jumlah jamaah terbatas atau bisa dilaksanakan di rumah masing-masing. Mengingat, untuk wilayah Buleleng saat ini masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Sebelumnya dalam SE Menteri Agama (Menag) RI tersebut. Disebutkan, bahwa wilayah yang masih zona orange dan merah, sholat Ied di lapangan tidak diizinkan. Hanya daerah dalam zona hijau dan zona kuning yang diberikan menggelar sholat Ied di lapangan namun tetap dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Baca Juga: Amanda Manopo Jadi Menantu Maia Estianty? Maia : Berarti Amanda Dong Ya.

"Surat edaran dari pusat sudah ada. Bukan larangan, tapi hanya pembatasan sesuai surat edaran dari pusat," kata Gede Suyasa ditemui Minggu 9 Mei 2021.

Gede Suyasa mengatakan, SE itu sudah diteruskan ke setiap Kecamatan dan pengurus masjid termasuk tokoh agama. Selain itu juga, dalam SE tersebut disebutkan jika kegiatan takbiran keliling ditiadakan.

“Takbiran hanya digunakan secara virtual dan bisa dilaksanakan secara terbatas di masjid, maksimal 10 persen dari kapasitas yang ada,” ungkpanya.

Baca Juga: Simak! Ini Berbagai Tradisi Yang Melekat Saat Momen Lebaran di Indonesia

Sementara untuk kegiatan halal bihalal serta buka bersama, masih diizinkan namun sebatas keluarga terdekat. Dengan tetap menerapkan prokes yang ketat.

"Masyarakat diberikan halal bihalal, termasuk buka puasa namun sebatas untuk keluarga saja," ujar Suyasa.

Sementara untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, Tim Yustisi akan turun langsung melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi kerumunan di masyarakat ditengah situasi pandemi Covid-19. Ini juga intuk mengantisipasi penyebaran secara luas virus Corona.


"Kami berharap agar seluruh umat bisa memahami dengan kondisi pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini. Selain itu, ini juga untuk menghindari adanya klaster hari raya, juga sebagai antisipasi penularan Covid-19 varian baru," pungkas Suyasa.

Editor: Trisna Artha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah