Alasan Anak Agung Gde Agung Mundur Bacalon DPD RI Pemilu 2024, Ini Kata KPU Bali

- 9 Februari 2023, 10:00 WIB
Anak Agung Gde Agung  yang telah mengundurkan diri sebagai bacalon DPD RI Dapil Bali
Anak Agung Gde Agung yang telah mengundurkan diri sebagai bacalon DPD RI Dapil Bali /Aulia Nasri /Tangkapan Layar dpdbali.id

Lebih jauh Lidartawan memaparkan jika tidak ada aturan mengenai sanksi apabila seorang calon DPD berniat mengundurkan diri, namun merujuk pada PKPU Nomor 7 tahun 2017 sanksi baru diberikan apabila telah ditetapkan menjadi calon.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Kamis 9 Februari 2023: Saksikan Ikatan Cinta dan Jangan Bercerai Bunda

Sejauh ini, bakal calon DPD Pemilu 2024 Anak Agung Gde Agung telah dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi dengan total dukungan memenuhi syarat adalah 2.416.

Selanjutnya, apabila senator senior tersebut tidak mengundurkan diri maka proses tahapan yang akan dilalui adalah verifikasi faktual.

Dengan demikian, karena Anak Agung Gde Agung telah mengundurkan diri, maka KPU Bali akan melanjutkan tahapan terhadap 18 calon DPD dapil Bali lainnya.

Baca Juga: Shin Min Ah Sumbang 50 Juta Won Untuk Pemulihan Gempa Turki dan Suriah

Tak lupa Lidartawan menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada para pendukung dan simpatisan DPD selama ini.

Dia juga meminta maaf jika ada keputusan yang membuat perasaan kecewa maupun tidak berkenan dari semua pihak.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih yang setulus-tuusnya kepada para pendukung atau simpatisan yang telah bekerja dengan baik membantu saya, sekaligus permohonan maaf jika dengan keputusan ini ada yang merasa kecewa dan tidak berkenan," ungkap mantan Ketua KPUD Gianyar tersebut.

Baca Juga: Sinetron Jangan Bercerai Bunda Malam Ini: Wilda Diamuk Warga, Raya Ikhlas Apapun Keputusan Nabila

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: KPU Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x