Alasan Anak Agung Gde Agung Mundur Bacalon DPD RI Pemilu 2024, Ini Kata KPU Bali

- 9 Februari 2023, 10:00 WIB
Anak Agung Gde Agung  yang telah mengundurkan diri sebagai bacalon DPD RI Dapil Bali
Anak Agung Gde Agung yang telah mengundurkan diri sebagai bacalon DPD RI Dapil Bali /Aulia Nasri /Tangkapan Layar dpdbali.id

TABANAN BALI – Berikut alasan Anak Agung Gde Agung mundur dari bursa pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Bali dalam Pemilu 2024 mendatang.

Pihak KPU Bali sendiri sudah menerima pernyataan alasan pengunduran diri salah satu calon DPD dapil Bali yakni Anak Agung Gde Agung.

Menurut KPU Bali, alasan mundur Anak Agung Gde Agung telah disampaikan lewat perwakilan meski sebelumnya telah mendaftar.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Kamis 9 Februari 2023: Cek Jam Tayang Cinta Setelah Cinta

Seperti diungkapkan Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, pengunduran diri calon DPD dapil Bali Anak Agung Gde Agung karena  beberapa alasan penting.

Selain alasan memenuhi permintaan keluarga Puri, Lidartawan juga menegaskan agar lebih konsen menjalankan swadarma atau kewajiban selaku pengelinsir Puri Ageng Mengwi.

Dengan mengundurkan diri sebagai bacalon DPD dapil Bali, Anak Agung Gde Agung bisa akan lebih fokus lagi dalam kegiatan keagamaan, adat istiadat, tradisi dan seni budaya.

Baca Juga: Jadwal NET TV Kamis 9 Februari 2023: Ada Tayangan Drakor Legend of The Blue Sea

"Alasannya karena beliau memenuhi permintaan puri agar lebih menjalankan swadharma (kewajiban) selaku penglingsir Puri Ageng Mengwi dalam kegiatan keagamaan, adat istiadat, tradisi dan kebudayaan," kata Lidartawan seperti dikutip dari laman KPU Bali.

Lidartawan menjelaskan jika surat pengunduran diri Anak Agung Gde Agung sudah diterima KPU Bali menyusul datangnya seorang utusan terkait penguduran mantan Bupati Badung tersebut.

Lebih jauh Lidartawan memaparkan jika tidak ada aturan mengenai sanksi apabila seorang calon DPD berniat mengundurkan diri, namun merujuk pada PKPU Nomor 7 tahun 2017 sanksi baru diberikan apabila telah ditetapkan menjadi calon.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Kamis 9 Februari 2023: Saksikan Ikatan Cinta dan Jangan Bercerai Bunda

Sejauh ini, bakal calon DPD Pemilu 2024 Anak Agung Gde Agung telah dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi dengan total dukungan memenuhi syarat adalah 2.416.

Selanjutnya, apabila senator senior tersebut tidak mengundurkan diri maka proses tahapan yang akan dilalui adalah verifikasi faktual.

Dengan demikian, karena Anak Agung Gde Agung telah mengundurkan diri, maka KPU Bali akan melanjutkan tahapan terhadap 18 calon DPD dapil Bali lainnya.

Baca Juga: Shin Min Ah Sumbang 50 Juta Won Untuk Pemulihan Gempa Turki dan Suriah

Tak lupa Lidartawan menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada para pendukung dan simpatisan DPD selama ini.

Dia juga meminta maaf jika ada keputusan yang membuat perasaan kecewa maupun tidak berkenan dari semua pihak.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih yang setulus-tuusnya kepada para pendukung atau simpatisan yang telah bekerja dengan baik membantu saya, sekaligus permohonan maaf jika dengan keputusan ini ada yang merasa kecewa dan tidak berkenan," ungkap mantan Ketua KPUD Gianyar tersebut.

Baca Juga: Sinetron Jangan Bercerai Bunda Malam Ini: Wilda Diamuk Warga, Raya Ikhlas Apapun Keputusan Nabila

Seperti diketahui, Anak Agung Gde Agung saat ini masih aktif menjadi anggota Komite III DPD RI hingga saat ini lewat pemilihan dapil Bali. ***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: KPU Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x