Nekat Mudik Saat PPKM Darurat, 10 Mobil Travel Gelap Angkut Pemudik Diamankan Polisi

19 Juli 2021, 10:06 WIB
Polres Metro Bekasi yang mengamankan 10 mobil travel gelap yang membawa penumpang mudik liburan lebaran Idul Adha. /PMJNEWS/

 

TABANANBALI - Sebanyak 10 mobil Travel gelap berhasil diamankan Polres Metro Bekasi. Mobil travel tersebut diamankan lantaran nekat Mudik menjelang Hari Raya Idul Adha dan saat PPKM Darurat diberlakukan.

Bahkan kendaraan mobil travel gelap tak memiliki trayek izin mengangkut penumpang dengan nomor plat kendaraan hitam, bukan plat kuning khusus penumpang.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Shio Naga, dan Shio Ular Senin 19 Juli 2021: Asmara, Keuangan, Kesehatan, Karir

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono tak menampik mengamankan 10 mobil travel gelap. Dia menyebut 10 travel gelap itu diamankan di akses masuk gerbang tol di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Iya sejak sore hingga malam kemarin ada 10 travel gelap atau tidak memiliki izin trayek kita amankan," ujar AKBP Argo seperti dikutip Tim Tabananbali.com Senin 19 Juli 2021 dari PMJNEWS.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan Senin 19 Juli 2021: Asmara, Keuangan, Kesehatan dan Karir

Kesepuluh kendaraan travel gelap diamankan petugas di jalan akses masuk Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 4. 10 mobil travel gelap tersebut memang sengaja masuk lewat gerbang Cikarang untuk menghindari penyekatan di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

"Travel itu mau hindari penyekatan di KM 31 tol Japek, tapi kan ada penyekatan juga di GT Cikarang Barat 4. Kita periksa ternyata pelat hitam tapi bawa penumpang mau ke Jawa Barat dan Jawa Tengah," ujarnya.

Baca Juga: Perhatikan Cara Cek Penerima BPUM Rp1,2 Juta: Segera Login ke eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Barang bukti mobil-mobil travel itu saat ini telah dibawa ke Kantor Laka Polres Metro Bekasi. Sejumlah sopir juga telah diminta keterangan.

Mereka akan dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Fix, Pemkab Tabanan Pastikan 22 Desa Tetap Gelar Pilkel Serentak, Meski Pandemi di Bulan Oktober Mendatang

Dalam pasal itu disebutkan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500 ribu.

"Mereka juga melanggar izin trayek, isinya rata-rata 13 orang lebih jadi penuh engga sesuai prokes. Menjelang lebaran ini ada masyarakat memanfaatkan momentum dan naik travel gelap untuk hindari pemeriksaan persyaratan antigen dan vaksin," pungkasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 19 Juli 2021. Libra Jangan Hamburkan Uang, Stres Menghantui Sagitarius

Sebelum pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan untuk memutus penularan baru Varian Covid-19 jenis Delta.

Saat PPKM Darurat diterapkan dari tim gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub terus melakukan penyekatan pada ruas-ruas perbatasan wilayah. Termasuk pada pintu masuk tol. Ini untuk mengurangi aktivitas dan mobilitas masyarakat.***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler