TABANANBALI – Kepolisian Polresta Denpasar akhirnya menggeber kasus pembacokan yang menewaskan korban Gede Budiarsana (34) yang terjadi di Jalan Subu-Kelimutu, Monang Maning, Denpasar pada Jumat 23 Juli 2021 lalu.
Dari hasil pres rilis yang disampaikan Kapolres Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Michael Hutabarat, Senin 26 Juli 2021 mengungkapkan bahwa kronologi kejadian yang menewaskan pria asal Kubutambahan, Buleleng bermula dari adanya penarikan motor Yamaha Lexi milik Ketut Widiada alias Jero Dolah (36) yang merupakan kakak kandung korban.
Penarikan Sepeda motor Yamaha dilakukan oleh empat orang penagih hutang (Debt Collector) dari PT. Beta Mandiri Multi Solution. Itu dilakukan Jumat lalu sekitar pukul 14.00 WITA yang berlaokasi di kos-kosan milik kakak kandung korban.
Ketika penarikan sepeda motor dilakukan Ketut Widiada mengaku sepeda motor tersebut milik dari temannya.
Baca Juga: Viral Warga Desa Panji Situbondo Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 dari Petugas Ambulans
Motor pun langsung ditarik oleh keempat penagih hutang. Karena barang bukti sepeda motor tersebut telah menunggak pembayaran cicilan selama setahun.
Lantaran ada kesepakatan di kosan itu. Ketut Widiada dan adiknya Gede Budiarsana akhirnya diminta datang ke kantor PT. Beta Mandiri di lokasi kejadian awal.
Baca Juga: Amanda Manopo Tulis Ungkapan Kesedihan saat Pemakaman Ibunda
"Karena diminta kedua korban datang ke kantor di Monang Maning itu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," terang Kombes Pol. Jansen seperti dikutip dari Potensibadung.com
Nah ketika saat mendatangi PT. Beta Mandiri sesuai dengan kesepakatan. Pembicaraan alot kedua belah pihak terjadi tidak ada kesepakatan, keributan pun terjadi. Sampai salah paham kedua belah pihak.
Baca Juga: Oksigen Langka, Pemkab Buleleng Cari Pasokan Oksigen Sampai Ke Banyuwangi
Karena korban mengeluarkan rantai kalung, dan dilihat oleh para pelaku. Inilah yang jadi pemicu para pelaku terpancing emosi, seolah-olah korban menantang, sehingga pengeroyokan terhadap Gede Budiarsana dan Kakaknya terjadi.
Baku hantam para pelaku dan korban. Kalah jumlah Gede Budiarsana dan kakaknya keluar kabur melarikan diri.
Baca Juga: Kinerja Dinilai Baik, Posisi Direksi Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng Dipertahankan
Gede Budiarsana yang kabur dikejar oleh pelaku bernama Fendy dengan membawa sebuah batu. Sementara tersangka I Wayan Sadia keluar membawa parang.
Baca Juga: Jangan Dipandang Sebelah Mata, Solidaritas Anak Punk Tabanan Bagikan Sayuran Hingga Makanan
Setiba di lokasi kejadian dimana korban Gede Budiarsana dikejar sampai ke Jalan Subur. Tanpa banyak tanya disanalah pelaku utama Wayan Sadia menebas tersangka Gede Budiarsana hingga tewas. Korban usai ditebas tersungkur terkapar ditengah aspal bersimbah darah.
“Usai penebasan Wayan Sadia langsung pergi dengan menumpang sepeda motor warga yang melintas," bebernya.
Tidak hanya kakak kandung korban Ketut Widiada alaias Jro Dola juga mengalami luka serius pada bagian kepala akibat tebasan pedang oleh tersangka. ***
Disclaimer: Artikel ini telah terbit dengan judul. Kronologi resmi penebasan di Monang Maning Versi Polisi, Berawal dari Tunggakan Motor 1 Tahun.