Jual Surat Rapid Test Palsu ke Penumpang Kapal Seharga Rp 100 Ribu, Dua Sopir Travel Jawa-Bali Dibekuk

- 31 Agustus 2021, 01:07 WIB
Dua sopir travel berinisial HK dan YA yang melakukan memalsukan surat keterangan rapid test palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembarana Bali.
Dua sopir travel berinisial HK dan YA yang melakukan memalsukan surat keterangan rapid test palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembarana Bali. /Humas Polres Jembarana

Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Naluri Hati di SCTV 30 Agustus 2021, Kisah Konflik Rumah Tangga

 Kedua sopir travel tersebut langsung pihaknya amankan dan meminta keterangan. Setelah diintrogasi lebih lanjut, HK mengakui tidak melaksanakan rapid tes namun memperoleh surat rapid dengan cara membeli dari seseorang dengan inisial A dengan harga Rp 60.000, per kepala. Pelaku A pun saat ini pelaku A diamankan di Satreskrim Polres Banyuwangi.

Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Naluri Hati di SCTV 30 Agustus 2021, Kisah Konflik Rumah Tangga

“Nah untuk tersangka YA yang juga diamankan merupakan sopir travel bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikan kepada HK. Kemudian HK memfoto KTP penumpang selanjutnya dikirimkan," beber AKP Reza.

Baca Juga: Ombudsman Minta Pemerintah Tidak Terapkan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pelayanan Publik

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah