Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Naluri Hati di SCTV 30 Agustus 2021, Kisah Konflik Rumah Tangga
Kedua sopir travel tersebut langsung pihaknya amankan dan meminta keterangan. Setelah diintrogasi lebih lanjut, HK mengakui tidak melaksanakan rapid tes namun memperoleh surat rapid dengan cara membeli dari seseorang dengan inisial A dengan harga Rp 60.000, per kepala. Pelaku A pun saat ini pelaku A diamankan di Satreskrim Polres Banyuwangi.
Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Naluri Hati di SCTV 30 Agustus 2021, Kisah Konflik Rumah Tangga
“Nah untuk tersangka YA yang juga diamankan merupakan sopir travel bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikan kepada HK. Kemudian HK memfoto KTP penumpang selanjutnya dikirimkan," beber AKP Reza.
Baca Juga: Ombudsman Minta Pemerintah Tidak Terapkan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pelayanan Publik
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ***