Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata mengatakan pihaknya berhasil membongkar pemalsuan surat rapid test palsu di Pelabuhan Gilimanuk.
Bermula kejadian pada hari Kamis 26 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 09.00 WITA di Pos Pemeriksaan Validasi (Masuk Bali) Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kec. Melaya, Jembrana.
Baca Juga: Segini Tarif Surat Vaksin Covid 19 Palsu di Pelabuhan Padang Bai Karangasem, Bali
Dimana kedua pelaku berinisial HK, (39) yang bekerja sebagai sopir travel asal Banyuwangi dan YA, (39) sopir Travel asal Karawang-Jawa Barat menyeberang dari Jawa ke Bali dengan membawa penumpang yang semuanya membawa surat keterangan hasil rapid antigen.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas ternyata palsu,” ungkapnya.
Baca Juga: Teka-Teki Nomor Punggung 7 di Manchester United, Ronaldo atau Cavani?
Tidak hanya saat dilakukan pemantauan di pos validasi ditemukan penumpang Bus Plat B 7436 AAK dari Cianjur dengan tujuan Keccamatan Negara mengangkut 31 penumpang. Dan mobil elf DK 7560 AG dari Cianjur dengan tujuan Kabupaten Jembrana mengangkut 12 penumpang.
Ketika diperiksa dengan barcode menunjukan hasil tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Klinik Anugerah.
"Kami pun memeriksa sejumlah penumpang. Alhasil ternyata surat rapid tersebut diurus oleh HK dan YA. Penumpang diminta membayar surat rapid test sebesar Rp 100.000, per penumpang,” kata AKP Reza, Senin 30 Agustus 2021.