Segini Tarif Surat Vaksin Covid 19 Palsu di Pelabuhan Padang Bai Karangasem, Bali

- 30 Agustus 2021, 21:09 WIB
Polres Karangasem membeberkan barang bukti pemalsuan surat vaksin
Polres Karangasem membeberkan barang bukti pemalsuan surat vaksin /Tim Tabanan Bali
TABANAN BALI - Dengan hanya bermodalkan printer, satu set komputer dan juga laptop, para pelaku pemalsuan surat vaksin berhasil menipu para korbannya.
 
Polres Karangasem berhasil mengamankan 22 tersangka dalam kasus pemalsuan surat vaksin ini. 
 
Dari pengungkapan kasus itu, para pelaku mengaku tarif yang dipatok untuk pembuatan atau pencetakan surat vaksin palsu sebesar Rp250.000. 
 
 
Selain itu para pelaku menggunakan cara dengan men-scan contoh surat vaksin Covid 19 asli dan mengedit hasil scan tersebut dengan mengganti identitas pada surat vaksin palsu atas nama para ABK sesuai KTP.
 
Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna didampingi Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Seiyanto saat menggeber puluhan tersangka ini mengungkapkan pembuatan surat vaksin palsu tersebut diberikan kepada para ABK agar bisa menyeberang dari pelabuhan Padang Bai ke Lembar, Nusa Tenggara Barat.
 
Ke 22 tersangka tersebut kemarin di tunjukan dengan menggunakan pakaian oranye yang merupakan baju khusus tahanan polres Karangasem.
 
 
Mereka para tersangka adalah I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21).
 
"Tersangka I dan SH bertugas mengumpulkan KTP para ABK," ujarnya.
 
Kapolres Karangsem mengungkapkan kemudian tersangka inisial I meminta tersangka inisial YR untuk membuat surat vaksin palsu selanjutnya tersangka inisial YR menyuruh tersangka inisial AH untuk membuat atau mencetak surat vaksin palsu dengan format contoh yang telah diberikan oleh tersangka RH dengan cara menscan contoh surat vaksin Covid-19 asli dan mengedit hasil scan tersebut dengan mengganti identitas pada surat vaksin palsu atas nama para ABK sesuai KTP.
 
 
Kemudian Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 (delapan belas) surat vaksin covid-19 yang diduga palsu, 1 (satu) buah hp merk Xiaomi type REDMI 9, 1 (satu) buah hp merk VIVO, 1 (satu) buah hp merk XIAOMI TYPE Y12, uang tunai sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit kendaraan bus nopol DK 8774 KK warna hijau beserta STNK dan kunci, 1 (satu) unit laptop merk LENOVO warna merah, 1 (satu) unit layar monitor, 1 (satu) unit printer merk EPSON L3100 dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya pembuatan atau pencetakan surat vaksin palsu diamankan untuk dijadikan barang bukti kedua tersangka.
 
 
Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2)  KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat vaksin Covid 19.
 
Pemeriksaan ini berawal dari temuan yang diduga surat vaksin palsu dibawa para ABK yang akan menyebrang di pelabuhan Padangbai 26 Agustus lalu.
 
Setelah di cek ternyata surat vaksin tersebut palsu.
 
Dari keterangan mereka kalau pelaku pembuatan surat vaksin tersebut dilakukan di Lombok timur. 
 
Polres Karangasem langsung menerjunkan personilnya ke Lombok untuk menangkap pelaku. Tidak butuh waktu lama, 28 Agustus 2021 merekaeraka berhasil diamankan dan dibawa menuju Polres Karangasem.***

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x