Pengakuan Dua Sopir Travel Jawa Bali Jualan Rapid Test Palsu, Raup Keuntungan Rp 1,6 Juta dari Penumpang Kapal

- 1 September 2021, 12:00 WIB
Dua sopir travel berinisial HK dan YA yang melakukan memalsukan surat keterangan rapid test palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembarana Bali.
Dua sopir travel berinisial HK dan YA yang melakukan memalsukan surat keterangan rapid test palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembarana Bali. /Humas Polres Jembrana

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya polisi membongkar pemalsuan surat rapid test palsu di Pelabuhan Gilimanuk. Bermula kejadian pada hari Kamis 26 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 09.00 WITA di Pos Pemeriksaan Validasi (Masuk Bali) Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kec. Melaya, Jembrana.

Baca Juga: Peruntungan Shio Babi, Shio Sapi dan Kambing, Rabu 1 September 2021: Kesehatan, Resiko Sakit Kepala dan Otot

Dimana kedua pelaku berinisial HK, (39) yang bekerja sebagai sopir travel asal Banyuwangi dan YA, (39) sopir Travel asal Karawang-Jawa Barat menyeberang dari Jawa ke Bali dengan membawa penumpang yang semuanya membawa surat keterangan hasil rapid antigen.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas ternyata palsu,” ungkapnya.

Baca Juga: Peruntungan Shio Babi, Shio Sapi dan Kambing, Rabu 1 September 2021: Kesehatan, Resiko Sakit Kepala dan Otot

Tidak hanya saat dilakukan pemantauan di pos validasi ditemukan penumpang Bus Plat B 7436 AAK dari Cianjur dengan tujuan Keccamatan Negara mengangkut 31 penumpang. Dan mobil elf DK 7560 AG dari Cianjur dengan tujuan Kabupaten Jembrana mengangkut 12 penumpang.

Ketika diperiksa dengan barcode menunjukan hasil tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Klinik Anugerah.

Baca Juga: Ini Daftar Ala Ayuning Dewasa Hari Baik dan Buruk Untuk Melaksanakan Sesuatu Hari Rabu 1 September 2021

"Kami pun memeriksa sejumlah penumpang. Alhasil ternyata surat rapid tersebut diurus oleh HK dan YA. Penumpang diminta membayar surat rapid test sebesar Rp 100.000, per penumpang,” kata AKP Reza.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah