Pengakuan Dua Sopir Travel Jawa Bali Jualan Rapid Test Palsu, Raup Keuntungan Rp 1,6 Juta dari Penumpang Kapal

- 1 September 2021, 12:00 WIB
Dua sopir travel berinisial HK dan YA yang melakukan memalsukan surat keterangan rapid test palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembarana Bali.
Dua sopir travel berinisial HK dan YA yang melakukan memalsukan surat keterangan rapid test palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembarana Bali. /Humas Polres Jembrana

Kedua sopir travel tersebut langsung pihaknya amankan dan meminta keterangan. Setelah diintrogasi lebih lanjut, HK mengakui tidak melaksanakan rapid tes namun memperoleh surat rapid dengan cara membeli dari seseorang dengan inisial A dengan harga Rp 60.000, per kepala. Pelaku A pun saat ini pelaku A diamankan di Satreskrim Polres Banyuwangi.

Baca Juga: Ikatan Cinta 31 Agustus 2021: Elsa Memohon Ampun kepada Nino di Penjara

“Nah untuk tersangka YA yang juga diamankan merupakan sopir travel bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikan kepada HK. Kemudian HK memfoto KTP penumpang selanjutnya dikirimkan," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah