Kedua sopir travel tersebut langsung pihaknya amankan dan meminta keterangan. Setelah diintrogasi lebih lanjut, HK mengakui tidak melaksanakan rapid tes namun memperoleh surat rapid dengan cara membeli dari seseorang dengan inisial A dengan harga Rp 60.000, per kepala. Pelaku A pun saat ini pelaku A diamankan di Satreskrim Polres Banyuwangi.
Baca Juga: Ikatan Cinta 31 Agustus 2021: Elsa Memohon Ampun kepada Nino di Penjara
“Nah untuk tersangka YA yang juga diamankan merupakan sopir travel bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikan kepada HK. Kemudian HK memfoto KTP penumpang selanjutnya dikirimkan," pungkasnya.