Dikutip Tabanan Bali dari berbagai sumber, Jum’at, 12 Agustus 2022, berdasarkan ungkapan yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidium) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian setelah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Polri Ferdy Sambo selama kurang lebih hari, kasus pembunhan ini diakibatkan karena Irjen Polisi Ferdy Sambo merasa kesal dan marah karena harkat dan martabat dirinya dilukai.
Berdasarkan keterangan Fredy Sambo kepada Timsus Polri, Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Namun, tindakan seperti apa yang dimaksud tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Brigjen Andi.
Baca Juga: Antisipasi Krisis Pangan Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan untuk Tanam Cabai
"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujar Brigjend Andi alam keterangan konferensi pers, Kamis, 11Agustus 2022.
"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," lanjut Brigjend Andi.***