Namun sholat yang bertujuan menolong seseorang yang ingin sholat jamaah tersebut memiliki aturan.
Aturannya, yang harus menjadi imam adalah yang ditolong, yang menolong jadi makmum, kecuali dalam beberapa kasus.
“Lantas bagaimana jika yang ditolong adalah istri, kan ngga mungkin istri mengimami sholat kemudian suami jadi makmum,” ucap Buya Yahya
Untuk menyikapinya ada pandangan Ulama fiqih yang memudahkan jika kedaanya demikian.
“Supaya nggak bingung simak tiga pandangan Ulama' fiqih berikut,” kata Buya Yahya
Baca Juga: Bahaya Kolestrol Tinggi dan Cara Menurunkannya, Gunakan Resep Murah dan Gampang Ala dr Zaidul Akbar
Beliau menuturkan bahwa sholat mu'adah tersebut ada tiga pandangan menurut Ulama fiqih terkait sholat pertama atau kedua yang dihitung sebagai sholat fardu.
“Untuk menentukan sholat mana yang jadi sunnah atau fardu, ya harus merujuk ke pandangan Ulama fiqih,” ucapnya
- Pandangan pertama: yang dihitung menjadi sholat sunnah adalah sholat yang kedua, maka sholat pertama dihitung fardu.
- Pandangan kedua: yang dihitung menjadi sholat sunnah adalah sholat pertama, maka sholat kedua dihitung fardu.
- Pandangan ketiga: boleh menentukan sendiri sholat mana yang mau dianggap sunah dan mana yang fardu.
Baca Juga: Salah satu Ciri Kiamat Menurut Ustadzah Mama Dedeh: Munculnya Fenomena Pembantu Melahirkan Tuannya