“Silahkan mau pakai pandangan yang mana, namun jika menggunakan pandangan pertama maka yang menolong atau suami tidak bisa jadi imam karena sholat kedua dianggap sholat sunnah,” tutur Buya Yahya.
Jadi untuk bisa menolong istri yang hendak berjamaah maka pakailah pandangan Ulama fiqih yang kedua.***