“Kecuali jika berasal dari bangkai, atau disembelih dengan tidak sesuai ketentuan syara maka maka mempergunakan tulang hewan itu adalah najis sebab berasal dari bangkai,” tegas Buya yahya sebagai dalam video yang diunggah pada 20 November 2021.
Meski demikian, ada perbedaan pendapat dalam penggunaan perhiasan berbahan tulang tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu: Anandhi dan Shiv Jogging Bersama, Jagdish dan Gauri Terus Bertengkar
Abu Hanifah menyebutkan bahwa tulang, kuku dan rambut tidak najis walaupun dari bangkai karena ada hujjahnya.
“Hujjah imam Abu Hanifah adalah tulang, rambut, dan kuku tidak mengalir darah darinya, sebab unsur yang paling berat menjadikan najis adalah darah menurut mazhab imam abu hanifah,” tutur Buya Yahya.
Maka jika memakai mazhab imam syafi’i jangan dipakai jam dari tulang sapi yang belum jelas cara menyembelih hewannya tersebut.
Baca Juga: Menang dari Persib Bandung, Persija Jakarta Malah Tersungkur dari Bali United
“Kalau anda Mazhab Imam syafi’i, jangan pakai jam dari tulang pas sholat, karena belum jelasnya tulang tersebut dari hewan yang disembelih atau tidak,” jelas Buya Yahya.
Karena jika tidak disembelih walaupun dari hewan yang halal dimakan, maka tetap dihitung bangkai.
“Jika tidak disembelih tetap dihukumi bangkai dan tidak boleh dibawa sholat asesoris yang berbahan tulang dari hewan yang tidak disembelih menurut mazhab imam syafi’i,” tutur Buya Yahya