TABANAN BALI – Ketentuan pembagian warisan dalam islam sudah ditentukan oleh Allah swt melalui Al Qur’an dan Hadits.
Karena jika tidak sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Allah swt maka setiap pembagian warisan akan mengakibatkan permusuhan dan perpecahan.
Karena pada dasarnya hasrat manusia selalu ingin mendapatkan lebih banyak dan semakin banyak, oleh karena itu Allah swt mengatur pembagian warisan yang sangat adil melalui ayat suci Al Qur’an dan Hadits Rasulullah.
Ketentuan yang sudah ditentukan telah dikaji dan difahami oleh jumhur (kebanyakan) para ulama’ terdahulu.
Ketentuan tersebut berjumlah 6 dan dibagi menjadi 2 jenis agar lebih memudahkan ketika pembagian warisan berlangsung.
Dikutip dari kitab Takmilatu Zubdatul Hadits Fi Fiqhil Mawaris dan berbagai sumber pada Rabu 16 Desember 2021.
Baca Juga: Rukun dan Sebab Menerima Warisan: Salah Membagi Bisa Berakibat Perkelahian Antar Keluarga
Pembagian warisan memiliki ketentuan bagi setiap individu yang ditinggalkan oleh pemilik harta warisan (keluarganya)