Adapun 6 ketentuan di atas dibagi menjadi 2 macam agar memudahkan penghitungan dalam pembagian warisan.
Baca Juga: 3 Hal Sepele yang Dilarang Ketika Sholat, Jangan Dilakukan Karena Bisa Membatalkan Ibadah
1. Yang termasuk macam ke 1 adalah
Bagian warisan: 1/2 , 1/4, dan 1/8 dari harta yang ditinggalkan.
2. Sedangkan yang termasuk macam ke 2 adalah
Bagian warisan: 2/3, 1/3, dan 1/6 dari harta yang ditinggalkan.
Satu orang akan mendapatkan bagian yang berbeda-beda jika ahli waris yang masih hidup bersamanya berbeda pula.
Dan satu orang hanya mendapatkan satu bagian saja tergantung posisi dan orang yang masih hidup bersamanya dalam hal sesama penerima warisan.
Contoh misalkan di satu keadaan ibunya mayyit sebagai ahli waris berhak mendapatkan bagian 1/3 jika si mayyit tidak memiliki anak dan saudara.
Sedang jika si mayyit memiliki anak dan saudara atau saudari lebih dari satu maka ibunya mayyit tidak mendapatkan bagian 1/3 lagi namun berubah menjadi 1/6.
Begitulah keadaan yang dimaksud, dan hal itu berlaku juga untuk yang lain, kadang seseorang bisa terhalang mendapatkan warisan karena si mayyit memiliki keturunan yang lebih kuat posisinya dari yang lain.