6 Ketentuan Pembagian Warisan Sesuai Al Qur’an dan Hadits Rasulullah, Muslim Wajib Tahu

- 16 Desember 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi uang warisan
Ilustrasi uang warisan /Ali Bakti/Bagikan Berita

Dan ketentuan warisan dalam Al-Qur'an sudah menjelaskan bahwa pembagian warisan terdiri dari 6 pembagian.

6 pembagian tersebut di kelompokkan menjadi 2 macam agar lebih memudahkan penghitungan bagian yang didapat oleh semua anggota keluarga yang berhak menerima warisan.

Berikut 6 ketentuan dalam pembagian warisan:

1. Ketentuan pertama adalah beberapa orang bisa mendapatkan bagian 1/2 dari harta Sesuai posisi dan keadaan orang itu.

Baca Juga: Imam Salah Bacaan dan Lupa Jumlah Rakaat Sholat, Bagi Ma’Mum Sholat Berjamaah Begini Cara Mengingatkan
2. Ketentuan ke dua adalah beberapa orang akan mendapatkan bagian 1/4 dari harta Sesuai posisi dan keadaan orang yang ditinggalkan.

3. Ketentuan ke tiga adalah beberapa orang akan mendapatkan bagian 1/8 dari harta warisan sesuai posisi dan keadaan orang yang ditinggalkan.

4. Ketentuan ke empat adalah beberapa orang akan mendapatkan bagian 2/3 dari harta warisan sesuai posisi dan keadaan orang yang ditinggalkan.

Baca Juga: Makna Kesurupan dan Cara Mengobatinya, Buya Yahya: Jangan Sampai Salah, Akibatnya Fatal

5. Ketentuan ke lima adalah beberapa orang akan mendapatkan bagian 1/3 dari harta warisan sesuai posisi dan keadaan orang yang ditinggalkan.

6. Ketentuan ke enam adalah beberapa orang akan mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan sesuai posisi dan keadaan orang yang ditinggalkan.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x