Dan ketentuan warisan dalam Al-Qur'an sudah menjelaskan bahwa pembagian warisan terdiri dari 6 pembagian.
6 pembagian tersebut di kelompokkan menjadi 2 macam agar lebih memudahkan penghitungan bagian yang didapat oleh semua anggota keluarga yang berhak menerima warisan.
Berikut 6 ketentuan dalam pembagian warisan:
1. Ketentuan pertama adalah beberapa orang bisa mendapatkan bagian 1/2 dari harta Sesuai posisi dan keadaan orang itu.
Baca Juga: Imam Salah Bacaan dan Lupa Jumlah Rakaat Sholat, Bagi Ma’Mum Sholat Berjamaah Begini Cara Mengingatkan
2. Ketentuan ke dua adalah beberapa orang akan mendapatkan bagian 1/4 dari harta Sesuai posisi dan keadaan orang yang ditinggalkan.
3. Ketentuan ke tiga adalah beberapa orang akan mendapatkan bagian 1/8 dari harta warisan sesuai posisi dan keadaan orang yang ditinggalkan.
4. Ketentuan ke empat adalah beberapa orang akan mendapatkan bagian 2/3 dari harta warisan sesuai posisi dan keadaan orang yang ditinggalkan.
Baca Juga: Makna Kesurupan dan Cara Mengobatinya, Buya Yahya: Jangan Sampai Salah, Akibatnya Fatal
5. Ketentuan ke lima adalah beberapa orang akan mendapatkan bagian 1/3 dari harta warisan sesuai posisi dan keadaan orang yang ditinggalkan.
6. Ketentuan ke enam adalah beberapa orang akan mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan sesuai posisi dan keadaan orang yang ditinggalkan.